DEFINISI C Y B E R C R I M E

Yuk Cari Tau Definisi Cybercrime ....

KLASIFIKASI C Y B E R C R I M E

Apa saja klasifikasi Cyberchrime, Yuk cari tahu . . .

DEFINISI C Y B E R L A W

Yu cari tau definisi dari CYBERLAW . . .

KASUS C Y B E R B U L L Y I N G

Kasus bunuh diri promotor musik di Jogya . .

V A N A

Tentang kami . . .

Shiny Flashy Green Matrix

Senin, 16 Juni 2014

Pencegahan CyberBullying

Pencegahan CyberBullying
oleh V A N A'Tech 

Menurut kami, amatlah penting bagi seseorang untuk mencegah dirinya tertimpa cyber bullying ataupun juga menjadi seorang pelaku cyber bullying. Maka, beberapa tips agar seorang pengguna dunia maya khususnya jejaring sosial agar terhindar dari cyber bullying adalah:
  1. Cermati dan pelajari jenis jejaring sosial yang akan anda gunakan. Pastikan terdapat fitur “Block User” (Blok Pengguna) dan “Report User” (Laporkan Pengguna). Block User digunakan agar anda dapat mem-blok pengguna lainnya yang anda anggap telah atau terindikasi melakukan tindakan mengganggu atau cyber bullying pada anda. Report User merupakan sarana bagi anda untuk melaporkan orang-orang serupa kepada pengelola jejaring sosial.

  2. Pikirkan secara matang mengenai wujud pemikiran yang akan anda tuangkan dalam jejaring sosial. Hindari segala bentuk penghinaan, pemojokan, pengejekan dan/atau diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu; khususnya terhadap orang-orang di sekitar anda seperti teman, rekan, atasan atau bahkan orang yang tidak anda kenal namun masih berada dalam lingkungan kehidupan anda. Hindari pula segala pernyataan yang bersifat provokatif dan sensitif (seperti SARA), mengingat masyarakat Indonesia sangat beragam. Hal ini tidak dimaksudkan untuk mencegah anda untuk kritis menanggapi suatu isu sosial, namun penyampaian pendapat terhadap suatu isu tersebut sebaiknya dilakukan secara proporsional, ilmiah dan tidak mengandung pernyataan yang menyinggung.

  3. Jika tidak diperlukan, hindari mencantumkan data pribadi seperti nama lengkap, alamat lengkap dan nomor telepon karena dapat lebih membuka akses yang lebih luas bagi pelaku cyber bullying.

  4. Hindari memasang foto pribadi yang bersifat seronok karena dapat menjadi sasaran manipulasi foto dan objek penghinaan dan cemooh bagi para cyber bullying.

  5. Bagi orang tua, awasi dengan cermat dan seksama penggunaan internet, khususnya jejaring sosial oleh anak-anak, meskipun mereka telah beranjak dewasa. Perkenalkan kepada mereka manfaat-manfaat dari internet, namun kenali mereka juga terhadap bahaya-bahaya yang dapat mengintai dalam dunia maya, seperti pornografi, penipuan, penculikan dan tentunya, cyber bullying.

  6. Jangan terpancing untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan cyber bullying, meskipun atas ajakan teman sehingga akan melahirkan persengkongkolan untuk memojokan seseorang.

  7. Laporkan segala bentuk indikasi awal cyber bullying. Laporan awal tidak harus langsung kepada aparat kepolisian, namun dapat diselesaikan dengan jalur mediasi dengan para pihak yang terlibat dalam cyber bullying. Contohnya jika anak anda menjadi korban cyber bullying dari temannya, maka dapat melaporkan masalah ini kepada pihak sekolah atau orang tua teman anak anda yang bersangkutan. Namun jika cyber bullying tersebut sudah sangat akut dan sporadis, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

  8. Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet, telepon seluler, tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.
Penggunaan jejaring sosial di dunia maya secara sehat merupakan tonggak utama dalam mencegah cyber bullying. Pengguna diharapkan bijak dan tidak menciptakan permusuhan atau penyebaran kebohongan antar sesama pengguna. Pengawasan dan kewaspadaan juga merupakan kunci bagi kita dan keluarga agar terhindar dari para cyber bully. Selain itu, pemerintah Indonesia juga sebaiknya tidak memandang remeh masalah cyber bullying ini, karena negara-negara lainnya sudah mulai mengambil langkah-langkah khusus dalam menangani masalah ini.

Sumber : hukum.kompasiana.com

Aspek Hukum CyberBullying

Aspek Hukum CyberBullying

oleh V A N A'Tech 

Menanggapi masalah cyber bullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyber bullying ini. Secara umum, cyber bullying dapat saja di-intepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying. Namun memang disini tidak ditegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “muka umum.” Pertanyaan mengenai apakah dunia maya termasuk dalam kategori “muka umum” sudah dijawab dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Mahkamah berpendapat bahwa “Penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur”di muka umum”. Mahkamah juga menambahkan bahwa “memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”.
Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);

  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);

  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.

 sumber : hukum.kompasiana.com

Bentuk - Bentuk CyberBullying

Bentuk - Bentuk CyberBullying
oleh V A N A'Tech 


Cyber bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Australian Federal Police (AFP) mengidentifikasikan setidaknya terdapat tujuh bentuk cyber bullying, yaitu:
  1. Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara dua orang atau lebih (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu kegaduhan dan permasalahan besar;

  2. Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam;

  3. Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain;

  4. Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;

  5. Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga;

  6. Exclusion (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;

  7. Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.
Kita dapat melihat bahwa bentuk dari cyber bullying tidak hanya berupa hinaan, ejekan maupun fitnah saja, namun dapat pula berbentuk dari salah satu yang disebutkan di atas.

Sumber : hukum.kompasiana.com

Dampak dan Penanggulangan CyberBullying

Dampak dan Penanggulangan CyberBullying pada Anak Anda

oleh V A N A'Tech

 

Pernahkah  anda mendengar atau membaca istilah Cyberbullying ? Mungkin ada yang masih belum mengerti lantaran penggunaan kata cyber kadang bersinggungan satu dengan lainnya. Ga mengapa, kita sama-sama belajar untuk mengupasnya secara mudah dengan bahasa yang awam.


Sebagai pengantar, kami ingin kembali membawa anda pada kenangan pada masa sekolah dulu.  Kita pasti memiliki banyak teman, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya. Dalam pergaulan tersebut terkadang yang kuat dan merasa diri super melakukan penindasan secara fisik dan mental kepada yang lemah. Apalagi kalo anda terlibat dalam kelompok atau gank, anda akan merasa super sebagai satu kelompok yang ditakuti atau disegani oleh teman-teman lain.

Secara individu bagi yang merasa cantik, cakep, pintar, kaya, kuat, garang, atau merasa diri berkuasa kerap mengejek dan menakut-nakuti mereka yang dianggap kurang atau lemah. Apalagi kalo hal ini dilakukan secara bekelompok. Secara sadar ataupun ga, mereka sering memaki, mengancam, menakut-nakuti,  membodohkan orang lain, menganggap remeh, mengerdilkan atau menggosipkan orang lain secara berlebihan. Tindakan seperti ini sering juga diikuti dengan tindakan lain seperti mengecilkan, mengabaikan, mendiskriminasikan orang lain karena orang tersebut berbeda secara suku, ras, agama bahkan status sosial. Yang lebih parah lagi, kalo perbuatan seperti ini dilakukan juga secara fisik seperti memukul, menampar, memalak, merampas barang orang lain atau mengeroyok teman karena menganggap diri adalah senior.

Nah, semua perbuatan diatas apabila berlangsung terus menerus dalam waktu yang cukup lama, hal ini disebut dengan Bullying.


Seiring dengan perkembangan jaman, dimana teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Tindakan Bullying ini dilakukan melalui internet maupun ponsel berupa pesan teks, gambar maupun video. Di dunia internet, kerap hal ini dilakukan melalui jejaring sosial,  email atau chat messenger. Pelakuknya pun ga lagi dilakukan oleh kelompok namun secara individu mereka sudah berani melakukannya. Nah, tindakan bullying melalui fasilitas teknologi ini, apabila terjadi pada anak-anak disebut sebagai Cyberbullying. Sedangkan pada orang dewasa disertai tindakan lain yang lebih spesifik disebut sebagai Cyberharassment atau Cyberstalking. Kedua istilah terakhir akan saya bahas dalam artikel lainya. Namun yang perlu saya tegaskan bahwa Cyberbullying ini cukup meresahkan anak anda karena mudah dilakukan oleh siapa saja.


Untuk mengindentifikasi apakah anak anda pelaku atau korban dari  Cyberbullying, secara mudah anda dapat membayakan akibat dan ciri-ciri dari penjelasan tentang bullying di awal. Anda dapat bayangkan bagaimana jika anak anda adalah korban, mereka akan terlihat murung, cepat marah, malas ke sekolah atau ga percaya diri.  Bahkan menurut artikel di sini, disebutkan  bahwa akibat Cyberbullying melalui jejaring sosial, seorang remaja bernama Natasha MacBryde nekad bunuh diri pada bulan Februari 2011 karena mengalami cyberbullying di situs Formspring. Gadis berusia 15 tahun tersebut sengaja berjalan di atas rel kereta api sekitar 150 meter dari tempat tinggalnya di Bromsgrove, Worcestershire, dan membiarkan dirinya tertabrak kereta yang melintas.


Menurut Mashabe.com, Maret 2011. Adam Hildreth, pendiri dan CEO Crisp Thingking, sebuah agensi yang mengawasi bidang digital dan keamanan internet, dari 15 juta akun IM anak-anak yang dianalisa, ditemukan 5,6 juta anak yang menerima pesan penghinaan (bullying). Angka ini mungkin sudah ketinggalan jika mengacu pada National Crime Prevention Council. Dewan tersebut mengklaim cyberbullying berdampak pada hampir semua remaja Amerika. Sebanyak 19.000 usaha bunuh diri diketahui terjadi hampir setiap tahun di negara Paman Sam tersebut karena cyberbullying. Dapat dibaca disini.  Menyeramkan bukan ?


Bagi anak anda yang diidentifikasi menjadi korban dari Cyberbullying (Cyberbullied), perhatikan betul perilakunya, apalagi bila dia tiba-tiba terlihat takut atau enggan menggunakan ponsel atau internet atau bahkan sangat emosional saat menggunakannya. Cepatlah bereaksi. Ajaklah dia berbicara secara terbuka tentang penyebabnya. Berikan pemahaman dan tujukan bahwa anda akan melindungi mereka dari ancaman apapun. Yakinkan mereka bahwa anda sebagai orang tua, anda peduli dan ga akan diam. Ajari mereka untuk ga merespon, karena kadang anak menjadi sangat emosional. Simpanlah salinan dari semua pesan, untuk di laporkan ke sekolah atau pengelola website. Jika pesan menyangkut ancaman jangan segan-segan untuk laporkan ke polisi.


Jika anda melaporkan cyberbullying ke sekolah, pastikan bahwa sekolah dapat menindaklanjuti dan mintalah rencana dan pernyataan tertulis bagaimana sekolah akan menanggapi masalah ini.  Kebanyakan negara memiliki undang-undang untuk perlindungan masalah ini, termasuk juga dengan Indonesia melalui undang-undang perlindungan anak. Oleh karena itu, Sekolah sebagai institusi pendidikan mempunyai kewajiban untuk mengatasi masalah ini, apalagi siswanya terbukti terlibat.

Bagi anak anda yang diidentifikasikan berpeluang atau kedapatan melakukan cyberbullying, beritahu mereka tentang dampak hukum, jangan mengancam namun berilah pemahaman yang baik tentang etika pergaulan baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Perlu dicatat anak-anak korban  cyberbullying, terkadang melakukan penyerangan yang sama untuk tindakan balas dendam.


Keprihatian terhadap dampak Cyberbullying sudah lama dikampanyekan. Bahkan di Amerika Serikat, seperti yang diberitakan oleh mashabe.com pada Maret 2011. Karena keprihatinan terhadap Cyberbullying, Presiden Obama bersama sang istri, Obama menyempatkan diri muncul di Facebook untuk mengkampayekan cyberbullying melalui video yang dibuat secara eksklusif. Kampanye ini merupakan  pre-event acara bertajuk ‘White House Conference on Bullying Prevention‘. Mereka peduli, apakah anda juga peduli ?

Sekali lagi pehatikan dan awasi anak anda dengan baik, jangan menganggap ini merupakan hal biasa. Saat ini, dampaknya sudah semakin mengkhawatirkan

Lantas apakah efek atau akibat dari cyber bullying? Hal ini tentunya akan terkait terhadap psikis seseorang, karena serangan-serangan dari cyber bullying lebih bersifat psikis daripada fisik. Psikis seseroang tentunya akan berbeda dalam tiap masing-masing individu. Seseorang yang tidak peduli atau tidak memusingkan terhadap cyber bullying yang menimpa dirinya, dapat saja mengganggap hal tersebut merupakan fitnah yang tidak benar dan menganggapnya angin lalu. Namun seseorang dengan psikis yang rapuh (seperti anak-anak dan remaja) dan seseorang yang di-bully atas dasar sesuatu aib atau rahasia yang hendak dibuka di muka umum, tentunya akan menerima cyber bullying ini dalam keadaan yang berbeda. Kembali mengutip Australian Federal Police (AFP), akibat-akibat dari cyber bullying terhadap seseorang antara lain adalah:
  1. Rasa amarah;

  2. Rasa malu;

  3. Rasa takut;

  4. Performa buruk di sekolah / kuliah /dalam pekerjaan;

  5. Hilangnya rasa percaya diri;

  6. Keinginan untuk membalas dendam melalui cyber bullying yang serupa;

  7. Menyakiti diri sendiri, bahkan keinginan untuk bunuh diri
Akibat-akibat dari cyber bullying yang disebutkan di atas tidak hanya terjadi secara satu per satu, dimana dapat pula terakumulasi dan dapat berakibat depresi, bahkan berakibat fatal seperti bunuh diri. Salah satu kasus bunuh diri yang cukup menggegerkan dunia adalah kematian Amanda Todd (16 tahun) asal British Columbia, Kanada yang menggantung dirinya akibat di-cyber bully oleh seorang pria.

Sumber : Kesehatan.Kompasiana.com

Pengertian CyberBullying

Cyber Bullying

oleh V A N A'Tech

Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang.Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.

Sumber : Wikipedia

Tips agar terhindar dari CyberBullying

7 Tips Agar Anak dan Remaja Bisa Terhindar dari Cyberbullying 

oleh V A N A 'Tech    

1. Batasi akses dan blokir

Meski menyakitkan, cyberbullying kadang malah membuat seseorang makin penasaran membuka situs web atau ponsel mereka. Oleh karena itu penting untuk berbicara dengan orang tua supaya membatasi akses internet di jam-jam tertentu.

Selain itu, blokirlah akun-akun orang yang dianggap mengganggu. Sebagian besar gadget memiliki pengaturan yang memungkin penggunaannya memblokir secara otomatis email atau pesan dari orang tertentu. Maka, gunakanlah pengaturan itu agar Anda merasa nyaman menelusuri dunia maya.

 2. Pikirkan dulu apa yang akan diposting
Meski kadang merasa kesal dengan seseorang, tak perlu Anda mencurahkan perasaan itu di dunia maya. Setidaknya, dengan berperilaku baik bisa membuat Anda aman. Jangan menulis atau berbagi apapun yang kiranya bisa menyakiti atau mempermalukan siapa saja.

 3. Terbuka pada orang tua
Jadikan ayah atau ibu sebagai satu-satunya orang yang berhak tahu password ponsel, komputer, atau bahkan akun sosial media Anda. Jangan mudah terkecoh memberikan password kepada orang lain, termasuk teman.

Katakan dan beri tahu segala hal tentang apa yang Anda lakukan ketika menjelajah dunia maya, siapa teman Anda di akun sosial media, serta biarkan jika orang tua menjadi follower atau teman Anda. Dengarkan apa yang menurut mereka boleh atau tidak boleh dilakukan karena bagaimanapun apa yang mereka lakukan semata-mata karena mereka peduli pada Anda.

4. Atur privasi
Mungkin Anda memiliki banyak teman di sosial media. Oleh karenanya, aturlah akun Anda supaya orang yang bisa melihat postingan atau segala sesuatu yang dibagi adalah orang-orang tertentu yang memang sudah dikenal. Cara paling mudah lainnya yaitu saringlah orang-orang yang ingin menjadi teman Anda di media sosial.

 5. Cuek pada orang yang mencurigakan
Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk merespons aksi pelaku agar mereka tidak merasa diperhatikan. Jangan pula membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying kaena secara tidak langsung akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.

 6. Simpan semua bukti.
Karena cyberbullying terjadi di media digital, jika ada hal yang mencurigakan maka lebih baik capture-lah tulisan atau perkataan si pelaku. Lalu, simpan pesan, gambar atau materi pengganggu lain yang dikirim pelaku. Dokumen ini bisa menjadi barang bukti saat melapor ke pihak-pihak yang bisa membantu.

7. Jadilah teman, jangan hanya diam Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa justru menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui, minimal bantulah korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

 Sumber : health.detik.com

Selasa, 22 April 2014

Nama          : Alif Rizqi Mulyawan
TTL            : Jakarta, 14 Februari 1995
Alamat        : Perum Pangulah Permai Blok A.6 No.01
  RT/RW 01/09, Ds. Pangulah Selatan, Kec. Kotabaru
                     Kab. Karawang, Jawa Barat, 41374
Telp            : +6285779734734
Email           : myname_alif@yahoo.com

Facebook   : 

Kamis, 17 April 2014

Sisi Negatif UU ITE

Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Sisi Positif UU ITE


Diposkan oleh VANA'Tech 17 April 2014

Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.

UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
 
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

Kasus Bunuh Diri Promotor Musik di Yogyakarta

Jejaring social seperti facebook, Twitter, Instagram, Google+ kepopulerannya telah memberikan ruang bebas berekspresi dan berkomentar bagi penggunanya. Kurangnya sensor dan etika penulisan membuat penggunanya dapat berkomentar dengan cara tidak patut yang melecehkan dan cenderung negative. Terhadap korban telah memberikan pencitraan buruk akibat bullying, olok-olok, sumpah serapah dan lain-lain.

Tindakan bullying berupa perlakuan kasar baik fisik maupun mental yang dilakukan seseorang atau kelompok dengan bantuan alat elektronik yang terhubung dengan internet kepada sseorang secara terus menerus dinamakan cyberbullying. Selanjutnya terhadap korbannya, berakibat timbulnya opini buruk, rasa ketakutan bahkan sampai merenggut nyawa korbannya itu sendiri.

Yustinus Yoga Cahyadi alias Bobby ‘Kebo’ Yoga merupakan ketua panitia Lockstock 2 yang digelar diStadion Manguharjo, Sleman, Yogyakarta pada tanggal 25-26 Mei 2013. Pada saat acara berlangsung, sabtu sore tanggal 25 Mei 2013 pukul 15.30 wilayah Yogyakarta diguyur hujan, serta target penonton yang datang di Lockstock Festival jauh dari target panitia. Akibat sedikitnya penonton yang datang, dan kurangnya keterlibatan sponsor beberapa band yang diundang memutuskan batal tampil karena ketidakjelasan pembayaran fee.

Beberapa pengisi acara tidak jadi tampil mengeluarkan komentarnya dijejaring social twitter, seperti Leon dari grup band Koil melalui akun pribadinya @rmlegoh yang mengatakan bahwa ketua panitia Lockstock Festival membawa kabur fee pembayaran bagi band yang akan tampil , Leon menambahkan, "Panitia Lockstock Festival ini mencatut nama-nama besar dunia musik Jogja, tadi pas gue konfirmasi ternyata pada nggak terlibat semua," tulisnya dalam akun twitternya itu. Beberapa penonton yang kecewa karena band kesyangannya tidak jadi tampil juga mengeluarkan komentar negatifnya terhadap penyelenggaraan festival. Sampai kemudian orang beramai-ramai mengirimkan komentar negatifnya kea kun milik Bobby Kebo Yoga dengan menulis pesan dalam akun twitter dan facebooknya salam perpisahan dan permohonan maaf.

Hari minggu tanggal 26 Mei 2013, sekitar pukul 08.00 WIB ditemukan korban tewas yaitu Yustinus Yoga Cahyadi alias Bobby Yoga. Korban ditemukan tewas setelah menabrakan dirinya ke Kereta Api Sri Tanjung jurusan Yogyakarta – Banyuwangi. Diduga korban bobby mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri dikarenakan tidak kuat dengan komentar – komentar negative yang diterimanya lewat jejaring social twitter akibat permasalahan even Lockstock festival 2 yang diketuainya.



Curhat di YOUTUBE Sebelum Mati

Amanda: Pindah sekolah pun tetap diejek via internet
Amanda Todd (15 tahun) juga merupakan contoh paling menyedihkan tentang remaja yang menjadi korban bullying di sekolahnya. Dia merupakan siswi kelas 10 di SMA Port Coquitlam, British Columbia, Kanada.

Selama bertahun-tahun, Amanda  di-bully teman-teman sekolahnya, baik secara langsung maupun via internet. Amanda bahkan sempat pindah sekolah untuk menghindari penindasan, namun mereka tetap saja menghina dirinya di media internet.

Tahun lalu, Amanda curhat mengenai penderitaannya dengan menggunggah video ke youtube. Dia menulis kata per kata pada selembar kertas sehingga membentuk cerita. Tak lama kemudian, ia pun nekat mengakhiri hidupnya pada 10 Oktober 2012. Sejak itu, video ini yang diunggahnya menyebar secara viral hingga akhir tahun.

 Sama seperti beberapa negara bagian di Amerika Serikat, Pemerintah Kanada juga peduli terhadap kasus ini. Kematian Amanda tak sia-sia, sebab Pemerintah Kanada kemudian mengeluarkan UU soal cyber-bullying, agar tak muncul lagi peristiwa serupa. Pelaku, termasuk pelajar, tetap dikenai sanksi pidana yang berat.

Carol Todd, ibu Amanda, bahkan membuat LSM bernama Amanda Todd Trust, yang siap membantu para korban bullying dan terus aktif melakukan kampanye anti-bullying.

Posting Surat Bunuh Diri di TWITTER

B U L L Y I N G  merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan tak boleh ditiru, karena membawa dampak traumatik luar biasa pada korbannya. Meski memiliki pengertian yang berbeda-beda di setiap negara, secara umum bullying bisa diartikan sebagai penindasan sekelompok orang / perseorangan terhadap seseorang.

Bentuk penindasan sangat beragam, mulai yang paling ringan berupa intimidasi atau teror perkataan, hingga penyiksaan secara fisik seperti yang dulu sering terjadi di sekolah atau kampus saat ada siswa atau mahasiswa baru. Belakangan, bullying juga mulai marak dilakukan melalui media sosial (cyber-bullying).

Begitu traumanya, tak sedikit korban yang memilih mengakhiri hidupnya (bunuh diri), karena saking tak tahan dengan perlakuan bullying. Berikut ini kisah-kisah bullying yang paling mengharukan, amat menyedihkan, yang mestinya membuat kita semua berjanji untuk tidak melakukan praktik ini kepada siapapun.

 Jika Anda melihat wajah Carlos Vigil (17 tahun) pada foto di samping, tentu bisa merasakan betapa gurat-gurat kesedihan tergambar jelas.

Selama tiga tahun, remaja yang tinggal di Valencia County, New Mexico, Amerika Serikat, ini diejek kawan-kawannya hanya karena berjerawat dan memakai kacamata. Bahkan, dia dianggap seorang gay.

Ray Virgil, sang ayah, sangat geram mendengar anaknya diperlakukan seperti ini, sehingga mendesak pemerintah setempat segera mengeluarkan peraturan tentang sanksi pidana terhadap para pelaku bullying.

Pada tanggal 13 Juli 2013, karena benar-benar tak tahan diintimidasi terus-menerus, Carlos menulis dan memposting surat bunuh diri melalui akun Twitter.
 
Seperti terlihat pada teks di samping kanan, Carlos justru minta maaf kepada teman-temannya yang bertahun-tahun menyakitinya. “Saya adalah orang yang tak memperoleh ketidakadilan di dunia ini, dan sudah waktunya bagi saya untuk meninggalkan dunia ini,” tulisnya.

Carlos juga meminta teman-temannya untuk tidak menangisi keputusannya. Dia justru minta maaf karena tidak mampu mencintai seseorang, atau membuat seseseorang mencintainya.

“Teman-teman di sekolah benar. Saya seorang pecundang, aneh, homo, dan sama sekali tidak dapat diterima orang lain. Saya minta maaf, karena tidak mampu membuat seseorang bangga. Aku bebas sekarang. Xoxo,” kata Carlos mengakhiri suratnya.

Ketika anaknya memposting tulisan tersebut, Ray Vigil justru sedang di North Carolina dan berbicara dengan parlemen setempat membahas RUU tentang Anti-bullying. 
Begitu membaca posting anaknya, Ray langsung pulang ke rumah. Sayangnya, dia terlambat. Begitu tiba di rumah, dia melihat anaknya sudah meninggal.

Rabu, 16 April 2014

ASAS - ASAS C Y B E R L A W





Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : 

1. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

2. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

3. Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

4. Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

5. Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.

6. Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah.
Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Selasa, 08 April 2014

komponen C Y B E R L A W

KOMPONEN-KOMPONEN CYBERLAW

1. Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
 
2. Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
 
3. Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang 
 rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
 
4.Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
 
5. Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
 
6. Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
 
7. Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

topik C Y B E R L A W



TOPIK-TOPIK CYBERLAW


Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.  3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Teori C Y B E R L A W




Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

1. The Theory of the Uploader and the Downloader

Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.

2. The Theory of Law of the Server.

Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.

3. The Theory of InternationalSpaces.

Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.