Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa
asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Subjective territoriality,
yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat
perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di
negara lain.
2. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku
adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan
dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas
keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan
yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban
adalah negara atau pemerintah.
6. Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait
dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga
sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini
menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para
pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula
kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya
penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa
mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk
internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and
viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya
diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan
dalam hukum internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan
suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum
yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah.
Ruang cyber dapat
diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and
passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara
legally significant (online) phenomena and physical location.








0 komentar:
Posting Komentar