Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata
juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang
berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat
dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat
internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari
onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam
hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU
konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang
tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan
menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa
negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan
pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik
yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi
undang-undang tersebut.







0 komentar:
Posting Komentar