Aspek Hukum CyberBullying
oleh V A N A'Tech
Menanggapi masalah cyber bullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyber bullying ini. Secara umum, cyber bullying
dapat saja di-intepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam
hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam
mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
Pasal
310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran,
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Sedangkan Pasal 310 ayat
(2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari kedua pasal
tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut
para pelaku cyber bullying. Namun memang disini tidak
ditegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “muka umum.” Pertanyaan
mengenai apakah dunia maya termasuk dalam kategori “muka umum” sudah
dijawab dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana
Mahkamah berpendapat bahwa “Penghinaan yang diatur dalam KUHP
(penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line)
karena ada unsur”di muka umum”. Mahkamah juga menambahkan bahwa
“memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka
umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang
memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif
yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau
“membuat dapat diakses”.
Pada
dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi
dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan
mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih
sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.







0 komentar:
Posting Komentar