DEFINISI C Y B E R C R I M E

Yuk Cari Tau Definisi Cybercrime ....

KLASIFIKASI C Y B E R C R I M E

Apa saja klasifikasi Cyberchrime, Yuk cari tahu . . .

DEFINISI C Y B E R L A W

Yu cari tau definisi dari CYBERLAW . . .

KASUS C Y B E R B U L L Y I N G

Kasus bunuh diri promotor musik di Jogya . .

V A N A

Tentang kami . . .

Shiny Flashy Green Matrix

Selasa, 22 April 2014

Nama          : Alif Rizqi Mulyawan
TTL            : Jakarta, 14 Februari 1995
Alamat        : Perum Pangulah Permai Blok A.6 No.01
  RT/RW 01/09, Ds. Pangulah Selatan, Kec. Kotabaru
                     Kab. Karawang, Jawa Barat, 41374
Telp            : +6285779734734
Email           : myname_alif@yahoo.com

Facebook   : 

Kamis, 17 April 2014

Sisi Negatif UU ITE

Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Sisi Positif UU ITE


Diposkan oleh VANA'Tech 17 April 2014

Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.

UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
 
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

Kasus Bunuh Diri Promotor Musik di Yogyakarta

Jejaring social seperti facebook, Twitter, Instagram, Google+ kepopulerannya telah memberikan ruang bebas berekspresi dan berkomentar bagi penggunanya. Kurangnya sensor dan etika penulisan membuat penggunanya dapat berkomentar dengan cara tidak patut yang melecehkan dan cenderung negative. Terhadap korban telah memberikan pencitraan buruk akibat bullying, olok-olok, sumpah serapah dan lain-lain.

Tindakan bullying berupa perlakuan kasar baik fisik maupun mental yang dilakukan seseorang atau kelompok dengan bantuan alat elektronik yang terhubung dengan internet kepada sseorang secara terus menerus dinamakan cyberbullying. Selanjutnya terhadap korbannya, berakibat timbulnya opini buruk, rasa ketakutan bahkan sampai merenggut nyawa korbannya itu sendiri.

Yustinus Yoga Cahyadi alias Bobby ‘Kebo’ Yoga merupakan ketua panitia Lockstock 2 yang digelar diStadion Manguharjo, Sleman, Yogyakarta pada tanggal 25-26 Mei 2013. Pada saat acara berlangsung, sabtu sore tanggal 25 Mei 2013 pukul 15.30 wilayah Yogyakarta diguyur hujan, serta target penonton yang datang di Lockstock Festival jauh dari target panitia. Akibat sedikitnya penonton yang datang, dan kurangnya keterlibatan sponsor beberapa band yang diundang memutuskan batal tampil karena ketidakjelasan pembayaran fee.

Beberapa pengisi acara tidak jadi tampil mengeluarkan komentarnya dijejaring social twitter, seperti Leon dari grup band Koil melalui akun pribadinya @rmlegoh yang mengatakan bahwa ketua panitia Lockstock Festival membawa kabur fee pembayaran bagi band yang akan tampil , Leon menambahkan, "Panitia Lockstock Festival ini mencatut nama-nama besar dunia musik Jogja, tadi pas gue konfirmasi ternyata pada nggak terlibat semua," tulisnya dalam akun twitternya itu. Beberapa penonton yang kecewa karena band kesyangannya tidak jadi tampil juga mengeluarkan komentar negatifnya terhadap penyelenggaraan festival. Sampai kemudian orang beramai-ramai mengirimkan komentar negatifnya kea kun milik Bobby Kebo Yoga dengan menulis pesan dalam akun twitter dan facebooknya salam perpisahan dan permohonan maaf.

Hari minggu tanggal 26 Mei 2013, sekitar pukul 08.00 WIB ditemukan korban tewas yaitu Yustinus Yoga Cahyadi alias Bobby Yoga. Korban ditemukan tewas setelah menabrakan dirinya ke Kereta Api Sri Tanjung jurusan Yogyakarta – Banyuwangi. Diduga korban bobby mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri dikarenakan tidak kuat dengan komentar – komentar negative yang diterimanya lewat jejaring social twitter akibat permasalahan even Lockstock festival 2 yang diketuainya.



Curhat di YOUTUBE Sebelum Mati

Amanda: Pindah sekolah pun tetap diejek via internet
Amanda Todd (15 tahun) juga merupakan contoh paling menyedihkan tentang remaja yang menjadi korban bullying di sekolahnya. Dia merupakan siswi kelas 10 di SMA Port Coquitlam, British Columbia, Kanada.

Selama bertahun-tahun, Amanda  di-bully teman-teman sekolahnya, baik secara langsung maupun via internet. Amanda bahkan sempat pindah sekolah untuk menghindari penindasan, namun mereka tetap saja menghina dirinya di media internet.

Tahun lalu, Amanda curhat mengenai penderitaannya dengan menggunggah video ke youtube. Dia menulis kata per kata pada selembar kertas sehingga membentuk cerita. Tak lama kemudian, ia pun nekat mengakhiri hidupnya pada 10 Oktober 2012. Sejak itu, video ini yang diunggahnya menyebar secara viral hingga akhir tahun.

 Sama seperti beberapa negara bagian di Amerika Serikat, Pemerintah Kanada juga peduli terhadap kasus ini. Kematian Amanda tak sia-sia, sebab Pemerintah Kanada kemudian mengeluarkan UU soal cyber-bullying, agar tak muncul lagi peristiwa serupa. Pelaku, termasuk pelajar, tetap dikenai sanksi pidana yang berat.

Carol Todd, ibu Amanda, bahkan membuat LSM bernama Amanda Todd Trust, yang siap membantu para korban bullying dan terus aktif melakukan kampanye anti-bullying.

Posting Surat Bunuh Diri di TWITTER

B U L L Y I N G  merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan tak boleh ditiru, karena membawa dampak traumatik luar biasa pada korbannya. Meski memiliki pengertian yang berbeda-beda di setiap negara, secara umum bullying bisa diartikan sebagai penindasan sekelompok orang / perseorangan terhadap seseorang.

Bentuk penindasan sangat beragam, mulai yang paling ringan berupa intimidasi atau teror perkataan, hingga penyiksaan secara fisik seperti yang dulu sering terjadi di sekolah atau kampus saat ada siswa atau mahasiswa baru. Belakangan, bullying juga mulai marak dilakukan melalui media sosial (cyber-bullying).

Begitu traumanya, tak sedikit korban yang memilih mengakhiri hidupnya (bunuh diri), karena saking tak tahan dengan perlakuan bullying. Berikut ini kisah-kisah bullying yang paling mengharukan, amat menyedihkan, yang mestinya membuat kita semua berjanji untuk tidak melakukan praktik ini kepada siapapun.

 Jika Anda melihat wajah Carlos Vigil (17 tahun) pada foto di samping, tentu bisa merasakan betapa gurat-gurat kesedihan tergambar jelas.

Selama tiga tahun, remaja yang tinggal di Valencia County, New Mexico, Amerika Serikat, ini diejek kawan-kawannya hanya karena berjerawat dan memakai kacamata. Bahkan, dia dianggap seorang gay.

Ray Virgil, sang ayah, sangat geram mendengar anaknya diperlakukan seperti ini, sehingga mendesak pemerintah setempat segera mengeluarkan peraturan tentang sanksi pidana terhadap para pelaku bullying.

Pada tanggal 13 Juli 2013, karena benar-benar tak tahan diintimidasi terus-menerus, Carlos menulis dan memposting surat bunuh diri melalui akun Twitter.
 
Seperti terlihat pada teks di samping kanan, Carlos justru minta maaf kepada teman-temannya yang bertahun-tahun menyakitinya. “Saya adalah orang yang tak memperoleh ketidakadilan di dunia ini, dan sudah waktunya bagi saya untuk meninggalkan dunia ini,” tulisnya.

Carlos juga meminta teman-temannya untuk tidak menangisi keputusannya. Dia justru minta maaf karena tidak mampu mencintai seseorang, atau membuat seseseorang mencintainya.

“Teman-teman di sekolah benar. Saya seorang pecundang, aneh, homo, dan sama sekali tidak dapat diterima orang lain. Saya minta maaf, karena tidak mampu membuat seseorang bangga. Aku bebas sekarang. Xoxo,” kata Carlos mengakhiri suratnya.

Ketika anaknya memposting tulisan tersebut, Ray Vigil justru sedang di North Carolina dan berbicara dengan parlemen setempat membahas RUU tentang Anti-bullying. 
Begitu membaca posting anaknya, Ray langsung pulang ke rumah. Sayangnya, dia terlambat. Begitu tiba di rumah, dia melihat anaknya sudah meninggal.

Rabu, 16 April 2014

ASAS - ASAS C Y B E R L A W





Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : 

1. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

2. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

3. Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

4. Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

5. Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.

6. Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah.
Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Selasa, 08 April 2014

komponen C Y B E R L A W

KOMPONEN-KOMPONEN CYBERLAW

1. Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
 
2. Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
 
3. Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang 
 rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
 
4.Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
 
5. Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
 
6. Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
 
7. Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

topik C Y B E R L A W



TOPIK-TOPIK CYBERLAW


Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.  3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Teori C Y B E R L A W




Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

1. The Theory of the Uploader and the Downloader

Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.

2. The Theory of Law of the Server.

Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.

3. The Theory of InternationalSpaces.

Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.