Cyber Bullying
oleh V A N A'Tech
Cyberbullying
adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan
dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber
bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek,
dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain
melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah
18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak
yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus
yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking
(sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa
pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban,
membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga
mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan
membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya
karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian
bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu
luang.Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.
Sumber : Wikipedia








0 komentar:
Posting Komentar