TOPIK-TOPIK CYBERLAW
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau
penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam
hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan
elektronik.
2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai
pengiriman barang melalui internet.
3. Right in electronic information,
soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia
content.
4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan
berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import,
kriminalitas dan yurisdiksi hukum.








0 komentar:
Posting Komentar